Rabu 10 May 2023 23:54 WIB

Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Tersangka Perampok Minimarket

Saat melakukan aksinya, kawanan perampok ini biasa membawa senjata tajam.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu.
Foto: Dok Humas Polres Ciko
Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap dua tersangka perampokan minimarket. Kawanan perampok ini saat beraksi biasa membawa senjata tajam.

Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, jajarannya menangkap tersangka berinisial PR dan SP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka merupakan perampok spesialis minimarket. 

Baca Juga

Keduanya diduga terlibat kawanan perampok yang beraksi di wilayah Jawa Barat dan Banten. “Saat beraksi, kawanan pencuri ini membawa senjata tajam dan mengancam karyawan untuk menunjukkan brankas, serta menyerahkan uang tunai,” kata Kapolres di Cirebon, Rabu (10/5/2023).

Menurut Kapolres, kawanan perampok ini biasanya mengawasi terlebih dahulu minimarket yang akan menjadi sasaran. Setelah dilakukan pemantauan, kawasan perampok itu lalu melakukan aksinya. 

Kedua tersangka yang ditangkap diduga terlibat aksi perampokan di minimarket wilayah Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Kapolres mengatakan, ada lima orang yang diduga terlibat perampokan itu. Satu lainnya sudah ditangkap jajaran Polresta Cirebon. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Menurut Kapolres, kedua tersangka yang ditangkap Polres Cirebon Kota mengaku sudah beberapa kali melakukan perampokan dengan modus serupa di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Banten.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis. Ketika mencuri di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, mereka berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp 33 juta dan semuanya sudah habis dibagi-bagikan,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kediamannya di wilayah Lebak, Banten. Saat akan ditangkap, kata dia, tersangka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 sub 2e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement