Jumat 12 May 2023 07:40 WIB

Sersan Angkatan Darat AS Divonis 25 Tahun Penjara

Sersan tersebut dihukum atas pembunuhan seorang pria dalam unjuk rasa pada 2020 lalu.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Seorang sersan Angkatan Darat Amerika Serikat (AS) divonis 25 tahun penjara atas pembunuhan seorang pria dalam unjuk rasa memprotes brutalitas polisi pada 2020 lalu.
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Seorang sersan Angkatan Darat Amerika Serikat (AS) divonis 25 tahun penjara atas pembunuhan seorang pria dalam unjuk rasa memprotes brutalitas polisi pada 2020 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS -- Seorang sersan Angkatan Darat Amerika Serikat (AS) divonis 25 tahun penjara atas pembunuhan seorang pria dalam unjuk rasa memprotes brutalitas polisi pada 2020 lalu. Vonis ini memberi panggung pada Gubernur Greg Abbott menepati janjinya memberi pengampunan.

Bulan lalu Daniel Perry dinyatakan bersalah menembak hingga tewas veteran Angkatan Udara AS Garrett Foster dalam unjuk rasa Black Lives Matter di Austin, Texas. Beberapa bulan setelah polisi membunuh pria kulit hitam tak bersenjata, George Floyd, di Minneapolis.

Baca Juga

The Texas Tribune melaporkan Perry mengaku ia membela diri ketika menembak Foster. Tim pengacaranya mengatakan Perry tidak memiliki pilihan lain selain menembakan pistolnya ketika Foster mengarahkan AK-47 ke arahnya.

Setelah Perry dinyatakan bersalah, Abbott yang merupakan politisi Partai Republik mengatakan akan memberi pengampunan. Ia mengatakan undang-undang stand your ground atau bela diri yang disahkan negara bagian tidak bisa "dibatalkan juri atau jaksa wilayah dari sayap progresif."