REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut) Idianto telah mencopot jaksa berinisial EKT dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, terkait dengan dugaan memeras S selaku guru sekolah dasar (SD). Idianto mengatakan, jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejati Sumut telah mengambil langkah-langkah pertama, telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut, dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.
Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah inspeksi kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap oknum jaksa EKT.
Atas dasar surat perintah tersebut, pada Senin (15/5) akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa EKT, pihak pelapor, dan pihak-pihak terkait.