REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan harga batu bara acuan (HBA) bulan Mei melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal per kg, total moisture 12,58 persen, total sulphur 0,71 persen, dan ash 7,58 ditetapkan pada angka 206,16 dolar AS per ton.
"Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan Mei ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan harga patokan batu bara (HPB) kalori lebih dari 6.000," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, Selasa (16/5/2023).
HBA kalori tinggi tersebut, Agung menjelaskan, diperuntukkan penyediaan listrik untuk kepentingan umum, pemenuhan kebutuhan bahan bakar industri dalam negeri selain industri pengolahan dan pemurnian mineral logam mengacu pada spesifikasi batu bara ini.
Selanjutnya, pemerintah juga menetapkan HBA I dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal per kg dengan total moisture 23,12 persen, total sulphur 0,69 persen, dan ash 6 persen. Adapun acuan HBA kalori di atas 5.200-6.000 yang ditetapkan di level 119,64 dolar AS per ton.
Terakhir, HBA II dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal per kg dengan total moisture 35,29 persen, total sulphur 0,2 persen dan ash 4,21 persen diperoleh angka sebesar 82,23 per ton dolar AS. HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori kurang dari 5.200.
Sebelumnya, Agung mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. "Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," kata Agung, beberapa waktu lalu.
Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya. Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30 persen realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.