REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio (20 tahun) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo. Penyidik memeriksa Mario Dandy sebagai saksi atas kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya tersebut.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, Mario Dandy mengaku tak tahu-menahu soal kasus hukum yang menimpa ayahnya. Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) itu beralasan dirinya tidak pernah memegang telepon genggam selama berada di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
"Saya tidak tahu apa-apa mas, saya kan gak pegang handphone," kata Mario Dandy kepada awak media yang menanyakan perihal dugaan kasus TPPU yang menjerat ayahnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, kasus dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo sendiri muncul usai kasus anaknya viral dan menjadi perbincangan banyak khalayak. Tidak hanya Mario Dandy, pada hari yang sama, Senin (22/5/2023) penyidik KPK juga berencana memanggil empat saksi lainnya dari pihak swasta.
Keempat saksi tersebut adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar. Adapun lokasi pemeriksaan keempat saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui KPK menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun Trisambodo juga diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Penetapan status itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan tersangka.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.