Senin 22 May 2023 18:22 WIB

Diperiksa KPK Soal LHKPN, Sekda Jatim Adhy Karyono: Enggak Ada yang Ditutup-tutupi

"Saya sudah jelaskan semuanya, clear, Insya Allah clear," kata Adhy.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur, Adhy Karyono mengaku tak ada yang dia tutupi mengenai laporan kekayaan miliknya. Hal itu Adhy sampaikan seusai memberi klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk kedua kalinya ke KPK.

"Saya sudah jelaskan semuanya, clear, Insya Allah clear. Saya buka semuanya ya. Enggak ada yang saya tutup-tutupi," kata Adhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Baca Juga

Adhy menjelaskan, KPK mencecar dirinya soal kekayaan yang ia miliki. Dia mengeklaim telah melaporkan seluruh asetnya kepada tim Direktorat LHKPN KPK. "Dilaporkan semua," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi LHKPN Adhy Karyono pada 10 April 2023. Saat itu, KPK menjelaskan, ada sejumlah informasi dan data yang dikonfirmasi pada KPK.

"Salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK," jelas Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Adhy ke KPK pada 8 Maret 2022, dia tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 5.822.222.918. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial pada Kementerian Sosial.

Dalam laporan kekayaan itu, Adhy mempunyai tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Depok, dan Garut. Seluruh asetnya itu bernilai Rp 4.460.000.000.

Adhy juga melaporkan punya dua mobil jenis Toyota Yaris tahun 2015 dan Honda HRV tahun 2015. Mobil-mobil ini ditaksir senilai Rp 250 juta.

Selain itu, Adhy memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 186.500.000, surat berharga senilai Rp 1.068.250.000, serta kas dan setara kas bernilai Rp 521.472.918. Dia juga punya utang Rp 664 juta.

KPK mengaku kini telah memanfaatkan LHKPN. Laporan kekayaan milik para pejabat ini digunakan sebagai salah satu sarana untuk membangun penyidikan kasus dugaan korupsi.

"Sekarang LHKPN menjadi salah satu sarana KPK membangun sebuah case (kasus). Apalagi kemudian kalau juga didukung oleh informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Alex mengatakan, masyarakat dapat mengakses LHKPN secara terbuka melalui situs e-LHKPN. Menurut dia, melalui keterbukaan akses tersebut, publik bisa membandingkan gaya hidup para pejabat dengan laporan kekayaan yang disampaikan ke KPK.

"Kami sangat berterima kasih kalau masyarakat memberitahukan terkait dengan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," jelas Alex.

Alex mengungkapkan, KPK juga sudah berkirim surat ke berbagai lembaga dan kementerian mengenai kepatuhan penyampaian LHKPN. Sebab, dia menjelaskan, masih banyak instansi yang tingkat kepatuhannya belum 100 persen.

"Banyak penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Yang sudah melaporkan LHKPN saja itu belum tentu data di dalamnya benar. Apalagi yang sama sekali belum melaporkan," ungkap dia.

 

photo
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi - (infografis Republika)

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement