REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengumumkan penangkapan terhadap inisial WP.
Penangkapan dilakukan di kawasan Bandar Udara (Bandara) Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (22/5/2023). “Setelah berhasil diamankan (ditangkap), WP dibawa ke Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, kata Ketut tim penyidik meningkatkan status WP dari saksi menjadi tersangka. “WP sebagai tersangka saat ini dalam penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Ketut.
Ketut belum memberikan penjelasan detail soal peran tersangka WP dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini. Akan tetapi, Ketut mengatakan, tersangka WP adalah orang dekat tersangka Irwan Heryawan (IH) yang sebelumnya sudah ditahan.
Tersangka WP, diduga menjadi perantara, dan penghubung antara IH dengan pihak-pihak yang terkait dengan megaproyek tahun jamak yang merugikan negara Rp 8,32 triliun sepanjang 2020-2022 itu. “Peran tersangka WP, adalah sebagai orang kepercayaan dari tersangka IH, dan menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu terkait dengan perkara korupsi BTS 4G Bakti,” tegas Ketut.
WP saat ini menjadi tersangka ketujuh dalam kasus ini. Para Rabu (17/5/2023) penyidik di Jampidsus menetapkan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai tersangka. Pada Januari-Februari 2023, lima tersangka awalan sudah ditetapkan.
Mereka di antaranya; Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.