Selasa 23 May 2023 17:05 WIB

Dituding Menunda-nunda Putusan Gugatan Sistem Proporsional Terbuka Pemilu, Ini Respons MK

Sidang di MK pada Selasa ini menjadi yang terakhir sebelum pengambilan keputusan.

Red: Andri Saubani
Hakim Konstitusi Saldi Isra. Saldi membantah tudingan MK menundang-nunda putusan perkara uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka caleg. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Saldi Isra. Saldi membantah tudingan MK menundang-nunda putusan perkara uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka caleg. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menepis tuduhan yang menyatakan bahwa majelis hakim MK menunda-nunda putusan perkara gugatan UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka. Saat ini, sidang di MK memasuki proses mendengarkan keterangan ahli.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga

Saldi Isra juga menyatakan apabila terdapat pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya dapat disampaikan bersama dengan kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

"Ini perlu penegasan-penegasan, terutama yang memungkinkan penambahan waktu," kata Saldi Isra.