REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan akhirnya buka suara soal kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan berinisial M oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (BY). Komnas Perempuan mengakui sudah menerima aduan dari M atas perkara tersebut.
"Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari korban," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Republika.co.id, Rabu (24/5/2023).
Komnas Perempuan menyampaikan upaya pendampingan dan pelindungan terhadap M dilakukan lintas instansi. Apalagi M sudah dinyatakan sebagai terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami terus memantau penanganan korban baik dalam hal penegakan hukum, pelindungan maupun pemulihan korban melalui koordinasi dengan lembaga terkait lainnya," ujar Aminah.
Aminah menerangkan KTI dapat dilakukan oleh suami dalam posisi apapun termasuk pemuka agama seperti dialami M karena relasi gender yang timpang antara laki-laki dan perempuan. Komnas Perempuan mengakui adanya pengaduan yang pelakunya adalah orang yang seharusnya menjadi tauladan seperti BY.
"Termasuk di dalamnya terdapat tokoh agama, TNI, Polri, pejabat publik (eksekutif, legislatif, yudikatif) maupun aparat penegak hukum (APH) yang berpotensi memengaruhi pemenuhan hak-hak korban," ujar Aminah.
Komnas Perempuan juga menyebut angka kekerasan terhadap isteri (KTI) seperti dialami M selalu menempati urutan tertinggi dari kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilaporkan. Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan selama tiga tahun terakhir mencatat 1.649 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan dan 9.059 kasus dilaporkan ke lembaga layanan.
"Komnas Perempuan mendukung upaya korban yang telah berani melaporkan kasusnya," ujar Aminah.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk mengedepankan kepentingan M selaku korban. "Kami meminta semua tokoh publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk melaksanakan mandat Konstitusi dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan," tegas Aminah.
Diketahui,kasus ini sudah dilimpahkan dari Polrestabes Bandung, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri. Perkara ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
BY merupakan anggota DPR RI Fraksi PKS dilaporkan terkait KDRT terhadap istrinya berinisial M. Pada Senin (22/5/2023), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu anggota Fraksi PKS DPR berinisial BY sudah berjalan di internal DPP PKS.
Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT oleh BY. Dia menambahkan jika BY telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.