Jumat 26 May 2023 10:44 WIB

Hakim Prancis Ajukan Dakwaan Terhadap Lima Personel Penyelamat Maritim

Lima personel maritim diselidiki atas tenggelamnya kapal migran di Selat Inggris.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi) Hakim Prancis pada Kamis (25/5/2023), mengajukan dakwaan awal terhadap lima personel penyelamat maritim Prancis dalam penyelidikan atas tenggelamnya kapal migran di Selat Inggris pada 2021 yang menewaskan 27 orang.
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi) Hakim Prancis pada Kamis (25/5/2023), mengajukan dakwaan awal terhadap lima personel penyelamat maritim Prancis dalam penyelidikan atas tenggelamnya kapal migran di Selat Inggris pada 2021 yang menewaskan 27 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Hakim Prancis pada Kamis (25/5/2023), mengajukan dakwaan awal terhadap lima personel penyelamat maritim Prancis dalam penyelidikan atas tenggelamnya kapal migran di Selat Inggris pada 2021, yang menewaskan 27 orang. Kelimanya merupakan personel militer, dan dikenai dakwaan awal karena tidak membantu orang dalam bahaya.

Hakim sebelumnya telah mengajukan tuntutan awal terhadap 10 orang lain yang diduga melakukan pembunuhan dan membantu masuknya migran secara ilegal. Tiga hakim menangani penyelidikan tersebut.

Baca Juga

Otoritas kehakiman mengatakan, kelima personel militer itu telah mengundurkan diri dari tugas di pusat pengawasan dan penyelamatan maritim Prancis untuk Selat Inggris. Mereka tidak ditahan di tempat tahanan.

Misi pusat pengawasan dan penyelamatan maritim Prancis termasuk mengoordinasikan operasi pencarian dan penyelamatan. Tenggelamnya kapal migran pada November 2021 adalah kecelakaan migrasi paling mematikan di bentangan laut berbahaya yang memisahkan Prancis dan Inggris.

Tragedi ini menyoroti jaringan penyelundupan yang memangsa para migran. Hal itu juga meningkatkan ketegangan antara Prancis dan Inggris tentang cara mengatasi masalah migran.

 

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement