Jumat 26 May 2023 15:28 WIB

Kejagung Gandeng PPATK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi BTS ke Parpol

Jampidsus menegaskan penyidik dan PPATK bakal mengejar pihak lain di kasus BTS 4G.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami aliran-aliran uang korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Muncul dugaan korupsi BTS mengalir ke partai-partai politik, maupun ke anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku, tim penyidikannya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Kejagung dan PPATK akan menelusuri aliran uang tujuh tersangka yang sudah ditetapkan terkait kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.

Baca Juga

Febrie menambahkan, kerja sama dengan PPATK untuk mengurai kemana saja uang hasil dugaan korupsi yang bersumber dari kerugian negara terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Febrie mengatakan, tim penyidikannya sudah mulai menggali alat-alat bukti dan petunjuk menyoal dugaan keterlibatan banyak pihak dalam skandal korupsi tersebut.

“Kalau mengenai dugaan aliran dana ke partai politik dan DPR, kita tidak bisa menduga-duga. Kita menunggu hasil koordinasi penyidik dengan PPATK yang saat ini sedang didalami,” kata Febrie saat dijumpai Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Febrie mengaku mendengar informasi publik maupun penyampaian dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menengarai dugaan aliran uang korupsi BTS 4G Bakti ke partai-partai politik. Selain itu, muncul dugaan ke Komisi I DPR sebagai mitra pendukung proyek tahun jamak setotal Rp 28 triliun itu.

“Itu kan yang Menko sampaikan terkait uangnya ini kemana saja, bukan ke partai-partai politik saja. Jadi nanti kita lihat hasil dari temuan penyidik dan PPATK dalam rangka kita dapat mengejar pihak-pihak lain, dan juga untuk pengembalian kerugian negaranya,” kata Febrie.

photo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. - (Republika/Prayogi)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement