Senin 12 Jun 2023 13:47 WIB

Polda Jateng Ungkap 26 Kasus TPPO, Jumlah Korban Capai 1.305 Orang

Sedikitnya 33 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Kepala Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, saat memberikan keterangan pada konferesni pers pengungkapan kasus TPPO, di lobi Mapolda Jawa Tengah, Senin (12/6).
Foto: Dokumen
Kepala Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, saat memberikan keterangan pada konferesni pers pengungkapan kasus TPPO, di lobi Mapolda Jawa Tengah, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sedikitnya 1.305 orang warga Jawa Tengah diduga telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penempatan dan pengiriman pekerja migran ke luar negeri.

Dari jumlah ini, sebanyak 1.137 orang di antaranya telah dikirim dan dipekerjakan ke luar negeri dan sisanya sebanyak 168 orang belum sempat diberangkatkan dan ditempatkan ke luar negeri.

Jumlah ini didasarkan pada akumulasi dari 26 kasus dugaan TPPO yang diungkap oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jateng selama sepekan terakhir atau periode 6 Juni hingga 12 Juni 2023 ini.

Kepala Satgas TPPO Polda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengungkapkan, dalam sepekan terakhir jajaran kepolsian telah mengungkap sedikitnya 26 kasus dugaan TPPO di berbagai kabupaten/kota di Jateng.