REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Restoran Mamma Rosy Indonesia menjatuhkan sanksi surat peringatan pertama (SP 1) kepada seorang karyawan dengan jabatan floor di bagian captain waiters. Hal itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 11 (1.p), yaitu tidak memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada tamu sesuai bidang tugasnya.
"Kami dengan ini secara resmi memperbaiki bahwa menyajikan makanan haram kepada pelanggan Muslim, meskipun karena kesalahan atau kecerobohan, tetap merupakan kesalahan yang sangat serius dan tidak dapat diterima," demikian keterangan manajemen Mama Rosy dalam suratnya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Menurut manajemen Mamma Rosy, karena pada prinsipnya, jika pelanggan Muslim pesan makanan nonhalal, secara sadar itu bukan suatu masalah bagi pengelola restoran. Tetapi, jika pelanggan Muslim tidak pesan makanan nonhalal, tetapi pelayan yang menyajikannya maka hal itu menjadi masalah besar untuk restoran dan pelanggan.
"Yang lebih serius lagi adalah reaksi yang dangkal dan tidak profesional terhadap keluahan pelanggan yang masuk akal dan beralasan," kata manajemen Mamma Rosy.
Sebelumnya, seorang pelanggan Mamma Rosy mengadukan pelayanan tidak profesional yang dialami ketika membeli daging sapi, malah disajikan babi....