REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mempersiapkan pemindahan sebagian pegawainya ke Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024 mendatang. Pemerintah pun mengajukan pagu indikatif rencana anggaran pendapatan dan belanja negara 2024 sebesar Rp 48,35 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemindahan ini membutuhkan dukungan anggaran meskipun belum dirincikan jumlah pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang akan dipindahkan ke IKN.
"Kita juga 2024, akan siapkan perpindahan pegawai Kemenkeu ke IKN," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (12/6/2023).
Sri Mulyani menyebut pihaknya juga akan membentuk jabatan baru untuk membantu tugas perbendaharaan negara meskipun jabatan tersebut pun tidak dirinci olehnya.
"Kita juga akan membentuk jabatan fungsional baru Kemenkeu yang ini kita koordinasi erat dengan Kemenpan RB," ucapnya.
Sementara itu Wakil Menteri Keuangan Suahasil menambahkan berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kementerian Keuangan berasal dari rupiah murni sebesar Rp 38,91 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 21,76 triliun, hibah sebesar Rp 1,12 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 9,42 triliun.
Pagu indikatif tersebut dialokasikan kepada program kebijakan fiskal sebesar Rp 40,23 miliar dan program penerimaan negara Rp 2,48 triliun. Kemudian, program belanja negara sebesar Rp 28,74 triliun; program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko sebesar Rp 310,82 miliar; serta program dukungan manajemen sebesar Rp 45,49 triliun.
Program kebijakan fiskal direncanakan 41 kegiatan yang diampu oleh enam unit eselon I, yaitu Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPRR).
Penerimaan negara direncanakan di 133 kegiatan oleh empat unit eselon I, yaitu DJP, DJBC, DJA dan Lembaga National Single Window (LNSW). Program pengelolaan belanja negara direncanakan pada 59 kegiatan oleh dua unit eselon I, yaitu DJA dan DJPK. Pengelolaan PKNR merencanakan 171 kegiatan oleh empat unit eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan program dukungan manajemen merencanakan 553 kegiatan oleh 12 unit eselon I.
“Program dukungan manajemen berfokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu,” ucapnya.
Menurut Suahasil, hal tersebut termasuk dukungan terhadap program teknis yang dapat didistribusikan ke program lain, seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal, serta teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, program dukungan manajemen juga menampung belanja BLU dan/atau misi spesial.
Berdasarkan rincian per fungsi, pagu indikatif Kementerian Keuangan 2024 dibagi fungsi pelayanan umum sebesar Rp 44,71 triliun, fungsi ekonomi Rp 161,87 miliar, dan fungsi pendidikan Rp 3,48 triliun.