Senin 12 Jun 2023 23:38 WIB

Bayar Gaji dan Tunjangan, Ditjen Pajak Usulkan Anggaran Rp 14,9 Triliun pada 2024

Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif 2024 sebesar Rp 48,35 triliun

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi (dari kiri ke kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara dan mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi (dari kiri ke kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara dan mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan pagu anggaran khusus gaji dan tunjangan sebesar Rp 14,9 triliun pada 2024. Adapun anggaran khusus ini diberikan kepada 44.787 pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan anggaran khusus akan dikelola Sekretariat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Pagu anggaran belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja yang disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal senilai Rp 14,9 triliun," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (12/6/2023).

Secara keseluruhan, Suryo mengusulkan pagu indikatif Rp 6,19 triliun pada 2024. Adapun anggaran tersebut dialokasikan pada tiga program antara lain pengelolaan negara sebesar Rp 1,55 triliun, kebijakan fiskal Rp 188,82 juta, dan dukungan manajemen Rp 4,65 triliun.

Menurutnya anggaran program pengelolaan penerimaan negara dan kebijakan fiskal akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung mendukung pencapaian output dan outcome program.

Sementara dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Hal itu mencakup dukungan program teknis seperti belanja pegawai sebesar Rp 380,72 miliar, belanja operasional sebesar Rp 4,94 triliun, dan belanja modal serta teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp 875,60 miliar.

Berdasarkan fungsi, anggaran pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak dibagi menjadi fungsi utama sebesar Rp 3,32 triliun dan fungsi pendukung sebesar Rp 2,87 triliun. Anggaran fungsi utama terdiri dari anggaran pelayanan sebesar Rp 261,7 miliar, penyuluhan sebesar Rp 163,5 miliar, pengawasan sebesar Rp 831,2 miliar, serta pemeriksaan dan penilaian sebesar Rp 320,4 miliar.

Kemudian, anggaran penegakan hukum dan penagihan sebesar Rp 214,7 miliar, pengelolaan materai sebesar Rp 847,8 miliar, perumusan kebijakan sebesar Rp 52,6 miliar, serta teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp 621,2 miliar.

Sedangkan anggaran fungsi pendukung terbagi menjadi dua, yaitu operasional kantor Rp 2,52 triliun dan pengadaan aset nonteknologi informasi dan komunikasi Rp 352 miliar.

Secara menyeluruh, Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif 2024 sebesar Rp 48,35 triliun. Adapun pagu indikatif dialokasikan kepada program kebijakan fiskal sebesar Rp 40,23 miliar dan program penerimaan negara sebesar Rp 2,48 triliun. 

Kemudian, program belanja negara sebesar Rp 28,74 triliun; program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko sebesar Rp 310,82 miliar; serta program dukungan manajemen sebesar Rp 45,49 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement