Selasa 13 Jun 2023 12:22 WIB

BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi  UMKM di Makassar

Pembayaran klaim diharapkan mengedukasi masyarakat pentingnya proteksi terhadap usaha

Pembayaran klaim asuransi BRI Insurance di Makassar.
Foto: BRI Insurance
Pembayaran klaim asuransi BRI Insurance di Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak usaha Bank Rakyat Indonesia, BRI Insurance, melakukan pembayaran santunan atas klaim Asuransi Mikro Kerusakan Tempat Usaha (KTU) sebagai komitmen perusahaan kepada nasabah. Pembayaran klaim tersebut merupakan tindak lanjut pada pelaporan klaim atas kebakaran Pasar Sentral Kota Makassar pada 27 Desember 2022, dimana terdapat sekitar 101 nasabah dari beberapa Unit BRI Kanwil Makassar yang terdampak musibah tersebut.

Penyerahan pembayaran santunan klaim kebakaran atas kerusakan tempat usaha nasabah BRI Unit terdampak secara total sebesar Rp 505 juta. Penyerahan dilakukan secara simbolis dihadiri oleh Kepala Unit BRI Andalas, Ariyani Syamsi, dan Kepala Pasar Sentral Makassar, Alim Bachri.

Baca Juga

BRI Insurance melakukan pembayaran santunan klaim dengan tujuan memberikan edukasi atas manfaat asuransi mikro kerusakan tempat usaha (Asmik KTU) dari PT BRI Asurasni Indonesia. "Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat umum khususnya para pengusaha kecil menengah," kata Ariyani dalam keterangan pers, Selasa (13/6/2023).

Penanganan cepat BRI Insurance dalam pembayaran santunan klaim ini diharapkan menjadi manfaat dan membantu para pedangan Pasar Sentral Kota Makassar untuk memulai kembali usahanya.

Pembayaran santunan klaim ini merupakan bukti dari manfaat memiliki asuransi. Dengan adanya perlindungan asuransi, risiko keuangan akibat kejadian yang tidak terduga dapat dipulihkan. 

Ini juga dapat menjadi edokasi bagi masyarakat akan pentingnya memiliki perlindungan asuransi untuk diri maupun aset. Apalagi, saat ini memiliki asuransi sangat mudah dan murah.

BRI Insurance memiliki Asuransi Mikro dengan premi yang sangat terjangkau mulai dari Rp 40 ribu - Rp 50 ribu per tahun. Asuransi itu di antaranya Asuransi Mikro Kerusakan Tempat Usaha, Rumahku, Motorku dan Proteksiku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement