REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Indonesia akan segera masuk ke fase endemi Covid-19. Keputusan ini akan diumumkannya dalam satu hingga dua minggu ke depan.
“Sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan kita umumkan ini masih dimatangkan dalam seminggu-dua minggu,” kata Jokowi di kantor BPKP, Rabu (14/6/2023).
Jokowi pun memastikan pengumuman status endemi ini akan dilakukan pada bulan ini. Ia menilai, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mulai melandai.
“Ya ini dimatangkan lah seminggu-dua minggu ini segera diumumkan karena memang sudah semuanya sudah (landai),” ujarnya.
Jokowi mengatakan, jumlah kasus yang tercatat dalam beberapa hari terakhir ini hanya 217. Sedangkan kasus aktif ada 10 ribu hingga sekitar 200 ribu. Sementara pemberian vaksinasi di Indonesia juga sudah mencapai 452 juta dosis.
“Sehingga kita kemarin rapat dan sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Pengumuman tersebut akan segera disampaikan oleh Jokowi.
Muhadjir mengatakan, pemerintah sepakat dengan keputusan WHO yang menyatakan mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19.
“Sudah akan diputuskan bapak Presiden nanti akan segera dicabut. Waktunya nunggu pengumuman beliau,” kata Muhadjir usai mengikuti rapat terbatas mengenai transisi pandemi menuju endemi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Dengan perubahan status tersebut, nantinya Satgas Covid-19 akan dibubarkan. Sedangkan terkait vaksin Covid-19, Muhadjir menjelaskan nantinya akan diberikan pada waktu tertentu. Selain itu, pemberian vaksinasi Covid-19 akan dialihkan ke dalam pelayanan normal, seperti penyakit menular serta pembiayaannya akan dimasukkan ke dalam BPJS Kesehatan.
“Vaksin nanti ada waktu diberi waktu tertentu yang pada akhirnya nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS Kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI, iuran dari pemerintah,” jelasnya.
Sedangkan untuk pengobatan Covid-19 masih akan dibahas oleh Menteri Kesehatan Budi. “Pengobatan juga sama tapi itu nanti masih perlu waktu dan itu Pak Menkes yang punya wewenang,” ujar Muhadjir.