Rabu 14 Jun 2023 16:58 WIB

Rencana Masuk Fase Endemi, Menko PMK: Vaksin tak Lagi Gratis

Pendanaan vaksin serta obat akan dibebankan ke BPJS Kesehatan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19 dosis keempat, (ilustrasi). Jika Indonesia masuk fase endemi Covid-19 pendanaan vaksin akan dibebankan ke BPJS Kesehatan.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19 dosis keempat, (ilustrasi). Jika Indonesia masuk fase endemi Covid-19 pendanaan vaksin akan dibebankan ke BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan ada sejumlah hal yang akan disesuaikan apabila Indonesia memasuki fase endemi Covid-19. Beberapa di antaranya, yakni penghilangan ketentuan protokol kesehatan (prokes) dan pendanaan vaksin serta obat akan dibebankan ke BPJS Kesehatan.

“Ada beberapa hal yang akan kita selesaikan. Yang jelas pelonggaran. Ketentuan-ketentuan prokes pada waktu masih terjadi pandemi itu akan dihilangkan. Setidak-tidaknya sudah tidak lagi diharuskan,” ujar Muhadjir saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023). 

Baca Juga

Masih terkait prokes, Muhadjir menjelaskan, untuk protokol-protokol kesehatan yang bersifat elementer seperti menggunakan masker itu dipersilakan untuk diterapkan. Tapi, kata dia, hal itu tidak lagi menjadi kewajiban apabila endemi sudah berlaku.

“Tetapi memang masih tetap diminta untuk mematuhi protokol-protokol yang sifatnya elementer. Misalnya pakai masker dan seterusnya itu silakan, tapi itu tidak lagi diwajibkan,” kata Muhadjir. 

Penyesuaian berikutnya terkait dengan penyediaan vaksin dan obat, yang ke depan tak lagi gratis. Di mana, secara bertahap nantinya penyediaan vaksin yang semula dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan.

“Nanti secara bertahap yang semula dibebankan kepada APBN, dari KCP-PEN, karena KCP-PEN juga sudah dibubarkan, nanti pendanaannya, pembiayaannya tak gratis lagi, tapi dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Sedangkan yang tak mampu sama, nanti dimasukkan PBI (penerima bantuan iuran),” jelas dia. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Indonesia akan segera masuk ke fase endemi Covid-19. Keputusan ini akan diumumkannya dalam satu hingga dua minggu ke depan.

“Sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan kita umumkan ini masih dimatangkan dalam seminggu-dua minggu,” kata Jokowi di kantor BPKP, Rabu. 

Jokowi pun memastikan pengumuman status endemi ini akan dilakukan pada bulan ini. Ia menilai, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mulai melandai. 

“Ya, ini dimatangkan lah seminggu-dua minggu ini segera diumumkan karena memang sudah semuanya sudah (landai),” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ
Dan ingatlah ketika secara rahasia Nabi membicarakan suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Lalu dia menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan peristiwa itu kepadanya (Nabi), lalu (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Yang memberitahukan kepadaku adalah Allah Yang Maha Mengetahui, Mahateliti.”

(QS. At-Tahrim ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement