Kamis 15 Jun 2023 13:49 WIB

Terungkap Motif Pembunuhan Siswi SMP Oleh Teman Sekelas di Mojokerto: Balas Dendam

Nyawa korban dihabisi di belakang rumah tersangka.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Jasad korban meninggal dunia (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Jasad korban meninggal dunia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan, motif pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto, berinisial AE (13) oleh teman sekelasnya berinisial AAW (15). Di mana saat melakukan pembunuhan, AAW dibantu rekannya berinisial MA (19).

Wiwit mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut adalah balas dendam. "Motif sementara ini pelaku (AAW) dendam kepada korban. Kebetulan korban bendahara kelas, pelaku merasa tidak terima ketika dibangunkan di kelas dan ditagih iuran kelas," kata Wiwit, Kamis (15/6/2023).

Wiwit menjelaskan, nyawa korban dihabisi di belakang rumah tersangka AAW. Hasil autopsi sementara mengungkapkan, penyebab meninggalnya korban adalah karena kehabisan oksigen dan ditemukan luka pada bagian leher. Artinya, korban dihabisi dengan cara dicekik.

"Korban dihabisi di belakang rumah pelaku, kurang lebih 100 meter. Dicekik, esekutornya pelaku yang merupakan teman satu kelas korban," ujarnya.

Wiwit menjelaskan, kepada polisi, salah satu pelaku yang berinisial MA juga mengaku sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Namun, Wiwit tak menjelaskan, persetubuhan itu terjadi sebelum atau sesudah AE dihabisi. "Informasinya pelaku dewasa (MA) sempat melakukan persetubuhan dua kali," kata Wiwit.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE pada 15 Mei 2023. Saat itu, AE berpamitan akan pergi ke pasar malam bersama teman sekolahnya, tapi tak pulang-pulang. Polisi bergerak dan melakukan penyelidikan.

Wiwit mengatakan, tim penyidik menangkap pelaku seusai melacak keberadaan ponsel korban yang telah dijual oleh pelaku AAW di sebuah konter. Dari telepon genggam itulah polisi menemukan nama AAW yang diduga berhubungan dengan hilangnya korban. AAW lalu ditangkap pada Senin, 12 Juni 2023.

Kedua tersangka mengakui telah membunuh korban dan membuangnya di bawah jembatan rel kereta api di Sook, Mojokerto. Penyidik telah menetapkan AAW dan MA sebagai tersangka. Meraka dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement