REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta terlihat berkabut karena tingginya pencemaran udara. Dalam hal ini, Pemprov DKI harus melakukan upaya yang nyata agar polusi udara bisa teratasi.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan upaya yang dilakukan untuk mengurangi polusi udara salah satunya dengan menerapkan tarif parkir tertinggi ke kendaraan beroda empat (mobil) yang tidak lulus uji emisi.
"Tentu bagi yang tidak lulus uji emisi kemudian mereka parkir di satu tempat untuk sementara yang dikelola oleh Pemprov DKI, maka mereka akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang tadinya misalnya Rp 5.000 sekarang yang tertinggi Rp 7.000," kata Syafrin di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (16/6/2023).
Kemudian, ia melanjutkan dengan begitu masyarakat dapat merawat kendaraannya dengan baik. Sehingga polusi udara di DKI Jakarta dapat berkurang.
"Kita harapkan ada kesadaran individu pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan kendaraannya secara baik. Sehingga tidak mengeluarkan emisi yang melebihi ambang batas yang ditetapkan," kata dia.
Selain itu, ia ingin masyarakat segera mengganti kendaraan pribadinya ke kendaraan listrik. Menurutnya, pengguna kendaraan listrik bisa mengurangi polusi udara.
"Mobil listrik ada insentif sudah dikeluarkan yaitu BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 0 rupiah di Jakarta, kemudian mereka bebas ganjil genap. Diharapkan ini menambah keinginan masyarakat untuk mengganti dari kendaraan bermotor BBM ke kendaraan bermotor berbasis listrik," ujar Syafrin.
Ia menambahkan kedepannya akan banyak penggunaan bus listrik sebagai transportasi umum. "Tadi sudah disampaikan dengan capaian 2 juta KM ekuivalen, kita mereduksi 5,5 juta ton karbon dioksida itu. Artinya begitu kita perbanyak otomatis mereduksi itu," kata dia.
Sebelumnya diketahui, kualitas udara di Indonesia terutama kawasan Jabodetabek sedang tidak sehat pada pekan ini. Aplikasi pemantau kualitas udara, Nafas Indonesia, merekam skala kualitas udara yang dihirup setiap jamnya di beberapa wilayah di Indonesia.
Pada Senin (12/6/2023) misalnya, dari pukul 12 pagi hingga hingga 11.59 malam, kualitas udara di Jabodetabek masuk kategori tidak sehat. Wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kota Bekasi mengalami udara yang tidak sehat setiap jamnya seharian kemarin.
Pada Selasa (13/6/2023) hingga jam delapan pagi dari semalam, Kabupaten Bekasi masuk zona merah sebagai wilayah dengan kualitas udara yang bahaya untuk dihirup. Kemudian disusul Kota Depok yang setiap jamnya memiliki kualitas udara yang buruk.
"Jabodetabek kembali diselimuti polusi. Tangerang, Tangsel, Depok yang paling berdampak dengan level PM 2.5 lebih tinggi 20x dari anjuran WHO 5 ug/m3," kata Nafas Indonesia di akun twitter @nafasidn dikutip Republika di Jakarta pada Selasa (13/6/2023).
Particulate matter (PM) 2.5 adalah partikel padat polusi udara berukuran kurang dari 2,5 mikrometer atau 36x lebih kecil dari diameter sebutir pasir. Ukuran PM 2.5 yang sangat kecil membuat partikel polusi ini tidak dapat disaring oleh tubuh kita.
Sayangnya, kualitas udara yang buruk itu direspons dengan candaan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru terkesan tidak serius merespons pertanyaan wartawan dengan jawaban sekadarnya.
"Ya saya tiup saja," katanya sambil memeragakan mulutnya yang sedang meniup kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (12/6/2023).
Menurut Heru, solusi permasalahan polusi udara yang diakibatkan dari pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor adalah dengan mempercepat kendaraan listrik.