Senin 19 Jun 2023 11:21 WIB

Pengamat: Penetapan Dirut Perusahaan Suami Milik Puan Jelaskan Partai Lain Bisa Terjerat

Dedi menyebut elektabilitas PDIP mengalami penurunan pada Juni 2023.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah, menilai kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki makna besar bagi Partai Nasdem. Terlebih, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan direktur utama perusahaan milik suami Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi sebagai tersangka.

Kejagung telah menangkap dan menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai salah satu tersangka. PT BUP sendiri merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya milik suami Puan. Dedi mengatakan, bagi Nasdem, penetapan tersangka dari perusahaan milik suami politikus PDIP ini sebagai upaya menyampaikan ke publik kalau mantan sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny Plate bukan pelaku utama.

Baca Juga

Dedi menegaskan, dalam kasus ini tidak saja Nasdem yang terlibat entah langsung maupun tidak. "Tapi, ada partai lain yang secara kolektif bisa terjerat," kata Dedi kepada Republika.co.id, Ahad (18/6/2023).

Dedi menambahkan, meski publik mulai meninggalkan PDIP, dalam catatan Indonesia Political Opinion (IPO) periode Juni 2023, partai berlambang banteng moncong putih itu hanya memiliki elektabilitas 21 persen. Sedangkan, pada periode survei sebelumnya masih cukup tinggi. "Tapi, penurunan itu tidak dipengaruhi oleh kasus korupsi," ujar Dedi.

Direktur Eksekutif IPO ini menilai, sampai saat ini kasus korupsi memang jarang berdampak kepada partai. Terlebih, kasus yang menjerat direktur utama perusahaan milik suami Puan Maharani terlalu jauh dengan partai.

Kasus Harun Masiku dan Juliari Batubara...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement