RIYADH -- Untuk menghadapi persiapan puncak haji akhir bulan ini, Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) telah memperingatkan siapa pun yang tertangkap mengangkut jamaah tanpa izin haji akan dikenakan hukuman yang berat. Pelaku bisa dikenai hukuman hingga enam bulan penjara dan denda sebesar 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp...
Berita Lainnya