Senin 19 Jun 2023 16:00 WIB

Pengangkut Jamaah Haji Ilegal Terancam Sanksi Pidana Hingga Denda Rp 200 Juta

Lebih dari 1,1 juta jamaah haji telah terkonfirmasi tiba di Saudi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

RIYADH -- Untuk menghadapi persiapan puncak haji akhir bulan ini, Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) telah memperingatkan siapa pun yang tertangkap mengangkut jamaah tanpa izin haji akan dikenakan hukuman yang berat. Pelaku bisa dikenai hukuman hingga enam bulan penjara dan denda sebesar 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement