Rabu 21 Jun 2023 16:11 WIB

Kapolri Perintahkan Propam Pecat dan Pidanakan Oknum Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon

Seorang tukang bubur bernama Wahidin membayar Rp 310 juta untuk masuk polisi.

Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan AKP SW dipecat dan dipidana.
Foto:

Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan seluruh jajaran agar kejadian tersebut jangan terulang. Oleh karena itu, Kapolri memerintahkan beri sanksi tegas kepada anggota yang melanggar. "Jadi, yang begini-begini jangan terjadi lagi," kata Jenderal Listyo Sigit.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan bahwa Korps Bhayangkara ingin mendapatkan anggota melalui proses yang benar. Jika terjadi proses transaksi, semua pihak yang terlibat mulai dari hulu hingga hilir diproses tegas.

"Jadi, kalau ada yang transaksi, cari dari hulu sampai hilir, pasti kami proses," kata Sigit.

Mantan Kapolda Banten itu mengingatkan jajaran untuk menjaga nama baik institusi agar terus mendapat kepercayaan masyarakat. "Jaga citra Polri, perjuangan ini tentunya sangat berat," tutur Sigit.

Kasus dugaan penipuan dengan korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada tahun 2021. Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp 310 juta.

Modus penipuan ke tukang bubur...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement