Wanita itu ditawari tidak perlu membayar dana tersebut asalkan mau diajak berhubungan badan.
"Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan," tulis surat tersebut sebagaimana dilihat Rabu (21/6/2023).
Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut ke Polresta Bandung dengan nomor surat B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengonfirmasi bahwa telah menerima pelimpahan berkas tersebut.
Saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. "Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," kata dia, Rabu (21/6/2023).