REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbahan dasar rumput laut, nori tidak hanya dijadikan sebagai pelengkap dalam masakan khas Jepang saat ini, tetapi juga sudah banyak dikemas menjadi camilan. Kendati kian mudah mendapatkan nori yang halal, namun Muslim juga tetap perlu memperhatilan titik kritis kehalalannya.
Dikutip dari laman Halal Corner, Rabu (21/6/2023), sering kali ada nori yang diberi bahan tambahan lain dalam pembuatannya. Contohnya bahan berupa kecap asin, mirin, flavor, dan minyak.
Untuk bahan mirin (arak masak), bahan itu tidak dibolehkan karena mirin termasuk bahan yang diharamkan. Sedangkan kecap asin, flavor, dan minyak, harus dipastikan kehalalannya.
Sebaiknya pastikan nori yang hendak konsumsi sudah jelas kehalalannya.
Nori merupakan bahan makanan berupa lembaran rumput laut yang dibuat dengan cara dikeringkan. Nori kerap dimanfaatkan sebagai hiasan dan penyedap berbagai macam masakan Jepang.
Tidak jarang, nori juga dijadikan lauk untuk makan nasi. Bahan bakunya bisa dari alga jenis Porphyra, seperti Porphyra pseudolinearis Ueda yang dikenal sebagai Iwanori dan Porphyra yezoensis Ueda.