REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dinilai memiliki dua misi sekaligus dalam memimpin Al-Zaytun dan NII KW 9. Yakni upaya mengeruk harta sebanyak-banyaknya dari masyarakat yang menjadi anggota NII KW 9, serta memperluas wilayah teritorial NII KW 9 dan mendirikan negara Islam versi Panji Gumilang.
"Saya memperkirakan bisa dua-duanya. Dia fundraising, apakah dana itu untuk pribadinya sendiri atau untuk membangun Al Zaytun, dulu itu kita yakin betul dana itu untuk membangun pondok, tapi belakangan jangan-jangan dinikmati juga," kata Dosen kajian terorisme Universitas Indonesia yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Asep Usman Ismail, kepada Republika.co.id pada Kamis (22/06/2023).
Sementara itu, tentang upaya Panji Gumilang memperluas teritorial NII KW 9 dan mendirikan negara Islam, Prof Asep pun heran lantaran sepak terjang Panji Gumilang dibiarkan sejak zaman pemerintahan orde baru.
Prof Asep pun menceritakan, tentang bagaimana upaya Panji Gumilang dalam mengeruk harta anggotanya. Dia mengatakan, pada 1999 usai dirinya mengisi kajian di salah satu masjid di Jakarta, ada seorang jamaah yang datang menemuinya dan mengaku sebagai anggota NII KW 9 yang ibu kota negaranya adalah Al Zaytun.
Orang itu mengaku kecewa terhadap Panji Gumilang lantaran telah lama dirinya mengabdi dan menyetorkan dana banyak setiap bulannya, namun tidak kunjung naik jabatan ke ibu kota Al Zaytun.
"Rupanya dalam benak orang tersebut Al Zaytun adalah ibukota negara. Dan seluruh warga negara itu diminta untuk setoran. Oh, kalau begitu saya simpulkan Al Zaytun masih ada romantisme, masih merindukan kembali kejayaan NII," katanya.
Lebih lanjut, menurut Prof Asep, aparat penegak hukum semestinya bergerak cepat dalam melakukan pemidanaan terhadap Panji Gumilang. Ini karena, telah terbukti melakukan penodaan terhadap ajaran agama Islam.
"Kalau Kemenag itu kan hanya urusan izin pesantren dan proses pendidikan, tapi tentang Panji Gumilang yang mengatakan zina itu boleh asal bayar, tentang ibadah haji di Al Zaytun, dan lainnya, itu kan penodaan ajaran agama secara terbuka. Penegak hukum bergerak dong, pidanakan, proaktif. Sampai saat ini dia aman-aman saja, atau jangan-jangan pemerintah tak terlampau serius melihat ini," katanya.