REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pihak berwenang Malaysia mengatakan pada Jumat (23/6/2023), akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan induk Facebook Meta Platforms. Tuntutan ini karena perusahan media sosial itu gagal menghapus konten yang "tidak diinginkan" di platformnya.
"Meskipun ada permintaan berulang kali dari MCMC, Meta gagal mengambil tindakan yang memadai untuk mengatasi masalah konten yang tidak diinginkan di platformnya," ujar Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC).
MCMC mengatakan dalam sebuah pernyataan, Facebook baru-baru ini melihat volume yang signifikan dari konten yang tidak diinginkan. Konten tersebut berkaitan dengan ras, kerajaan, agama, pencemaran nama baik, peniruan, perjudian daring, dan iklan penipuan.
"Tanggapan Meta, yang lamban dan tidak memuaskan, belum memenuhi urgensi masalah ini dan telah meningkatkan perhatian dan pengawasan publik," kata lembaga tersebut dikutip dari Malaymail.
Menurut lembaga itu, perusahan asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum sepenuhnya bekerja sama dengan upaya untuk menghapus konten yang dinilai bermasalah itu. Atas pertimbangan tersebut, tindakan hukum diperlukan.
"Untuk mempromosikan pertanggungjawaban atas keamanan siber dan meningkatkan perlindungan konsumen," kata keterangan MCMC.
Tindakan ini setelah MCMC menyatakan pada awal bulan ini, sedang mempertimbangkan untuk mengambil tindakan drastis terhadap Telegram. Upaya itu karena menilai aplikasi tersebut tampaknya menjadi sarang penipuan, pornografi, penjualan obat-obatan terlarang, dan jenis penyalahgunaan lainnya. Perusahan pengiriman pesan ini pun telah menolak untuk bekerja sama dengan pemerintah Malaysia.