Jumat 23 Jun 2023 13:30 WIB

Syarat-Syarat Melempar Jumrah

Di Mina terdapat tiga jumrah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji melemparkan batu dalam ritual rajam simbolis setan (jumrah), selama ziarah haji, di Mina dekat kota Mekah, Arab Saudi, Ahad, 10 Juli 2022. Syarat-Syarat Melempar Jumrah
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jamaah haji melemparkan batu dalam ritual rajam simbolis setan (jumrah), selama ziarah haji, di Mina dekat kota Mekah, Arab Saudi, Ahad, 10 Juli 2022. Syarat-Syarat Melempar Jumrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melempar jumrah di Mina dilakukan jamaah haji pada hari ke-10. Apa saja syarat-syarat melempar jumrah?

Mina terletak di arah timur Masjidil Haram, jaraknya kira-kira tujuh kilometer. Apabila ditempuh tanpa melalui terowongan, jaraknya empat kilometer.

Baca Juga

Mina adalah tempat berkemah dan bermalam. Malam ke-10 hingga 12, disebut gelombang pertama (nafar awal). Apabila ingin melanjutkan sampai satu malam lagi, yakni malam ke-13 disebut gelombang kedua (nafar tsani). Keduanya diperbolehkan untuk dipilih.

Di Mina terdapat tiga jumrah: jumrah qubra (besar), jumrah wustha (tengah), dan jumrah sughra (kecil). Melontar jumrah pada hari ke-10 adalah jumrah aqabah sebanyak tujuh lontaran.

Hari berikutnya melontar ketiga-tiganya dimulai dari sughra, wustha, dan aqabah. Jarak antara jumrah aqabah dengan jumrah wustha adalah 240 meter antara wustha dengan sughra adalah 148 meter.

Berikut syarat-syarat melempar jumrah bagi jamaah haji sebagaimana dikutip dari buku Sejarah Makkah Al Mukarramah karya Syekh Shafiyurrahman Mubarak Furi.

1. Setiap jumrah harus sebanyak tujuh batu kerikil.

2. Harus ada tujuh lemparan. Jika jamaah haji melempar batu kerikil tersebut semuanya sekaligus, atau dua dua atau tiga tiga, hal ini tidak sah. Dan setiap lemparan dihitung satu lemparan.

3. Melemparnya harus dengan tangan (jika memungkinkan).

4. Benda yang dilemparkan harus batu kerikil. Maka tidak boleh melempar dengan sepatu, tanah, batu, dan lainnya.

5. Harus meniatkan tempat lemparan sasaran. Jika ia berniat melempar yang lain, kemudian batunya sampai ke dalam tempat lemparan maka tidak sah.

6. Harus yakin bahwa lemparannya mengenai sasaran (ke tempat lemparan).

7. Berurutan antara tiga jumrah. Dimulai dengan jumrah sughra, wustha, dan kubra (aqabah).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement