REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka penembakan terhadap pemilik toko kelontong, T, di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Dalam aksinya, pelaku yang merupakan laki-laki menyamar menjadi perempuan.
Tersangka yang berinisial RG (33 tahun) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 21.45 WIB, di toko kelontong milik korban di Desa Sukaurip.
Saat itu, tersangka datang ke toko kelontong milik korban dengan mengendarai kendaraan Toyota Sigra miliknya sendiri. Tersangka turun dengan berpenampilan seperti perempuan, yaitu memakai pakaian gamis, masker, dan kacamata.
Tersangka langsung masuk ke toko kelontong dan berpura-pura membeli Indomie Goreng kepada korban. "Saat itu korban sudah mencurigai gerak-gerik tersangka karena penampilannya seperti perempuan, tapi suaranya laki-laki," kata Fahri, di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023).
Meski demikian, korban tetap melayani permintaan tersangka dan hendak mengambil mie instan tersebut. Namun, baru saja membalikkan badannya, korban melihat tersangka mengeluarkan senjata.
Korban pun berteriak dan membuat tersangka dengan cepat menembakkan senjata kejut listrik yang mengenai dada korban. Setelah itu tersangka kabur mengendarai kendaraannya kembali.
"Korban sempat meneriaki tersangka (dengan kata-kata) maling, tapi tersangka berhasil kabur," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta mencari keterangan dari saksi-saksi. Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan bahwa dugaan tersangka mengarah ke orang-orang yang terdekat dengan korban.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka merupakan sepupu korban," ujarnya menegaskan.
Fahri menyebutkan, motif dari tersangka melakukan aksinya karena merasa sakit hati terhadap korban. Hal itu karena korban bersikap sombong terhadap keluarga dan tidak merawat almarhum ibu kandungnya (bibi dari pelaku) yang pada saat itu sedang sakit hingga meninggal dunia.
"Jadi, jelas ini direncanakan. Pelaku mengelabui korban dengan berpenampilan seperti perempuan, membeli senjata kejut listrik (taser gun) secara online seharga Rp 200 ribu," kata Fahri. Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun.