REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru saja mengizinkan pernikahan beda agama. Beberapa pengadilan wilayah lain pun tercatat pernah mengizinkan warganya untuk menikah beda agama.
Di Kabupaten Bantul, rupanya ada sepasang warga yang mengajukan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri Bantul.
"Setelah saya melakukan penyelusuran perkara didalam SIPP PN Bantul, saat ini terdapat satu perkara permohonan perihal pengesahan pencatatan pernikahan beda agama," ujar Humas PN Bantul Gatot Raharjo kepada Republika.co.id, Senin (26/6/23).
Permohonan beda agama tersebut diajukan per tanggal 8 Juni 2023. Akan tetapi, menurut Gatot, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Apakah pernikahan beda agama tersebut diizinkan atau tidak akan bergantung pada hasil persidangan.
Menurut Gatot, selama ini ia belum pernah menemukan permohonan pernikahan beda agama di PN Bantul. "Sepanjang saya menjabat sebagai Humas PN Bantul selama 2 tahun, baru kali ini ada perkara terdaftar beda agama," tuturnya.
Sebelumnya diketahui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Permohonan itu disampaikan JEA (mempelai laki-laki) beragama Kristen dan SW (mempelai perempuan) beragama Islam.
Putusan itu menambah jumlah permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya pengadilan di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan, telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.