REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita berbagai aset milik gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait kasus rasuah yang menjeratnya. Total nilai aset yang disita itu mencapai Rp 144,5 miliar.
"Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar Rp 144,5 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Ali mengatakan, jumlah tersebut masih dapat bertambah. Sebab, jelas dia, masih ada beberapa aset lainnya dalam proses taksiran nilai dan harganya.
"Jumlah tersebut sangat mungkin akan terus bertambah karena kami masih mengidentifikasi aset-aset lain yang diduga dari hasil pidana korupsi," ungkap Ali.
Dia menambahkan, tim penyidik pun masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus Lukas. Termasuk penerapan pasal lain terkait dengan dugaan kerugian negara. "Kami pastikan selalu kami informasikan perkembangannya kepada masyarakat," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK pun sempat menunjukkan penampakan foto berbagai aset dan uang tunai terkait kasus ini. Seluruh aset yang dipamerkan itu merupakan hasil sitaan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.
Disebutkan, KPK sudah menyita total 27 aset Lukas. Diantaranya, yakni uang senilai Rp 81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura.
Berikut adalah rincian aset Lukas yang disita KPK:
1. Uang senilai Rp81.628.693.000;
2. Uang senilai 5.100 dolar Amerika;
3. Uang senilai 26.300 dolar Singapura;