Rabu 28 Jun 2023 17:15 WIB

14 WNI Korban TPPO Perusahaan Penipuan Online Myanmar Dipulangkan

Para korban segera dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi). 14 WNI Korban TPPO Perusahaan Penipuan Online Myanmar Dipulangkan
Foto: www.freepik.com
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi). 14 WNI Korban TPPO Perusahaan Penipuan Online Myanmar Dipulangkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh perusahaan penipuan daring (online scam) asal Myanmar, berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Mereka mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma pada Rabu (27/6/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Ke-14 WNI sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan online scam di Laukkaing, Shan State, yang berbatasan dengan China. Mereka telah ditampung di KBRI Yangon sejak 23 Juni 2023,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam keterangannya.

Baca Juga

Kemenlu mengungkapkan, ke-14 WNI berasal dari Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sebelum dipulangkan, para WNI telah melalui proses sesuai hukum di Myanmar, termasuk pembayaran denda keimigrasian secara mandiri. “Setelah proses tersebut selesai, mereka diterbangkan kembali ke Indonesia menggunakan pesawat Hercules TNI-AU pada 27 Juni 2023 pukul 13.25. Pesawat tersebut tiba di Lanud Halim Perdanakusum pada pukuk 21.30 WIB pada hari yang sama,” ungkap Kemenlu.

Kemenlu mengatakan, keberhasilan pemulangan 14 WNI tersebut merupakan hasil upaya diplomasi KBRI Yangon dengan pihak berwenang di Myanmar, serta dukungan kementerian/lembaga seperti TNI-AU, BNPB, dan BP2MI.