REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang bandar dan kurir narkoba di Medan diringkus polisi saat sedang bertransaksi. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 1 kg.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Yossy Runtukahu mengatakan, bandar dan kurir tersebut berinisial MC dan AD. "Keduanya ditangkap di depan salah satu mal yang ada di Jalan Zainul Arifin, Medan, Rabu, 7 Juni 2017, sekitar pukul 21.30 WIB," kata Yossy, Kamis (8/6).
Yossy mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di TKP. Polisi pun langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku kemudian menemukan keduanya. Pengintaian pun dilakukan. Saat melihat gelagat kedua pelaku yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penyergapan.
"Penyerahan (sabu) dilaksanakan di lokasi keramaian. Dari situ, kami temukan barang bukti satu bungkus sabu seberat 1 kg," ujar Yossy.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti sabu telah diamankan di Mapolda Sumut. Selain 1 kg sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti. Polisi pun masih mengembangkan kasus tersebut.