Selasa 04 Jul 2023 09:58 WIB

Prioritaskan Kualitas Pelayanan, Alasan BP Batam Sesuaikan Tarif Bongkar Muat Peti Kemas

Kualitas pelayanan bongkar muat jadi prioritas majukan Terminal Umum Batu Ampar

Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, usai memimpin sosialisasi penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas, Senin (3/7/2023).
Foto: BP BATAM
Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, usai memimpin sosialisasi penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas, Senin (3/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,  BATAM -- Melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP), BP Batam pun berkomitmen untuk terus menambah alat bongkar muat serta melakukan perluasan lapangan penumpukan guna peningkatan pelayanan jasa bongkar muat peti kemas ke depannya.

"Dalam dua tahun terakhir, BP Batam menempatkan pelabuhan sebagai prioritas utama dengan beberapa pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan. Kami juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan agar pelabuhan bongkar muat ini bisa sejajar dengan kota lainnya seperti di Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan lainnya," ujar Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, usai memimpin sosialisasi penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas, Senin (3/7/2023).

Dendi menjelaskan, kebutuhan Kota Batam terhadap infrastruktur pendukung serta logistik itu pula yang menjadi alasan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas.

Di mana, pihaknya juga telah melakukan kajian strategis dan mendapatkan persetujuan dari beberapa stakeholder atau para pelaku usaha kepelabuhanan sebelum memastikan pemberlakuan penyesuaian tarif.

Apalagi sejak tahun 2012 lalu, BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas sampai dengan saat ini.

"Selama 11 tahun masih belum berubah. Kita sudah berdiskusi dengan stakeholder serta asosiasi dan tercapai kata sepakat bahwa penyesuaian ini harus dilakukan. Hal ini juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya lagi.

Sebagai catatan, tarif paket bongkar muat peti kemas 20 feet Isi dengan status FCL (full container load) sejak tahun 2012 hingga tahun 2023 adalah sebesar Rp 384.300 per boks.

Melalui penyesuaian tarif yang berlaku efektif per tanggal 15 Juli 2023 nanti, tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas 20 feet isi akan menjadi Rp 603.000 per boks.

Dengan komponen penyesuaian tarif yang telah disepakati Asosiasi sebagai berikut :

1. Container Handling Charge (CHC)

- 20 Feet :

a. ISI : Rp 603.000

b. KSG : Rp 440.000

- 40 Feet :

a. ISI : Rp 875.000

b. KSG : Rp 655.000

2. Non-CHC

a. Stevedore :

• 20 Feet

- ISI : Rp 313.000

- KSG : Rp 250.000

• 40 Feet

- ISI : Rp 490.000

- KSG : Rp 382.000

b. Haulage :

• 20 Feet

- ISI : Rp 115.000

- KSG : Rp 75.000

• 40 Feet

- ISI : Rp 140.000

- KSG : Rp 382.000

c. LoLo :

• 20 Feet

- ISI : Rp 150.000

- KSG : Rp 95.000

• 40 Feet

- ISI : Rp 200.000

- KSG : Rp 140.000

d. TKBM

• 20 Feet

- ISI : Rp 24.613

- KSG : Rp 18.459

• 40 Feet

- ISI : Rp 44.301

- KSG : Rp 33.226

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement