Kamis 13 Jan 2022 13:23 WIB

Aktivis Hong Kong Kembali Ditangkap karena Bahayakan Keamanan Nasional

Seorang aktivis pro demokrasi Hong Kong ditangkap kembali setelah tahun lalu bebas

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang aktivis pro demokrasi Hong Kong ditangkap kembali setelah tahun lalu bebas. Ilustrasi.
Foto: AP / Vincent Yu
Seorang aktivis pro demokrasi Hong Kong ditangkap kembali setelah tahun lalu bebas. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG - Seorang aktivis pro demokrasi Hong Kong ditangkap kembali karena dicurigai membuat pernyataan yang membahayakan keamanan nasional setelah dibebaskan dengan jaminan tahun lalu dalam kasus tuduhan "bersekongkol melakukan subversi" bersama 46 aktivis lainnya. Owen Chow pada Juni 2021 dibebaskan dengan jaminan setelah hampir empat bulan ditahan.

Aktivis berusia 24 tahun itu dibebaskan dengan syarat antara lain tidak melanggar hukum keamanan, melapor ke polisi setiap hari, dan menyerahkan semua dokumen perjalanan. Dia ditangkap selama kunjungan rutin ke kantor polisi pada Rabu (12/1/2022) malam dan akan dibawa ke Pengadilan Magistrates Kowloon Barat pada Kamis (13/1/2022), kata polisi.

Baca Juga

"Divisi Keamanan Nasional Kepolisian menangkap pria itu karena dicurigai melanggar persyaratan jaminan pengadilan," kata polisi dalam sebuah pernyataan email pada Kamis.

"Dia dicurigai membuat pernyataan dan tindakan yang dapat dianggap membahayakan keamanan nasional selama masa jaminan," demikian ungkap polisi tanpa merinci pernyataan tersebut.

Chow tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Chow adalah salah satu dari 15 dari 47 aktivis yang dibebaskan dengan jaminan tahun lalu setelah penangkapan mereka pada Maret lalu dalam aksi tingkat tinggi oleh pihak berwenang. Ke-47 orang itu dituduh berkonspirasi untuk menumbangkan pemerintah dengan menyelenggarakan pemilihan pendahuluan bagi kubu oposisi pada 2020 untuk memilih calon anggota legislatif.

Pemilihan pendahuluan itu tidak resmi, tidak mengikat ,dan diorganisir secara independen. Pihak berwenang mengatakan pemilihan itu adalah "rencana jahat" yang mengancam keamanan nasional dan melanggar undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing pada Juni 2020.

Pemungutan suara untuk kursi di Dewan Legislatif, yang awalnya dijadwalkan pada 2020, kemudian ditunda. Pihak berwenang menyebut virus corona sebagai alasan penundaan. Pemungutan suara itu hanya diadakan pada Desember 2021 di bawah aturan baru yang diberlakukan oleh Beijing sehingga hanya "patriot" yang setia yang dapat mencalonkan diri.

Para diplomat dan kelompok hak asasi mengamati dengan cermat kasus pengadilan, yang akan dilanjutkan pada Maret, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas independensi peradilan, yang dipandang sebagai salah satu pilar kesuksesan finansial Hong Kong. Pihak berwenang telah berulang kali mengatakan peradilan itu independen dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Mereka juga mengatakan penuntutan bersifat independen, berdasarkan bukti, dan tidak ada hubungannya dengan latar belakang atau profesi para tersangka.

Undang-undang keamanan itu menetapkan ambang batas yang tinggi bagi para terdakwa yang mencari jaminan untuk menunjukkan para terdakwa itu tidak akan melanggar hukum. Hal ini merupakan penyimpangan dari praktik hukum umum, yang memberi kuasa pada jaksa untuk mengajukan penahanan atas kasus mereka.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement