Selasa 04 Jul 2023 13:52 WIB

Kubu Johnny Plate Persoalkan Hitungan Kerugian Negara Terkait Kasus BTS

Pengacara Johnny G Plate menilai hitungan dalam dakwaan jaksa tidak cermat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif itu menerima suap sebesar Rp17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif itu menerima suap sebesar Rp17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus  proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Johnny memandang perhitungan itu dilakukan tanpa melalui prosedur. 

Hal itu dikatakan Johnny yang diwakili pengacaranya Achmad Cholidin ketika sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023). Cholidin menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat menjabarkan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan. 

Baca Juga

"Tidak cermat menguraikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia," kata Cholidin dalam persidangan tersebut. 

Cholidin mengungkapkan auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada kliennya selaku pengguna anggaran sampai perkara ini dilimpahkan ke persidangan. Menurutnya, auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur yang harus ditempuh auditor. "Yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung," ujar Cholidin. 

Cholidin juga menjelaskan dakwaan JPU tidak cermat karena tidak memperhitungkan progres Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) setelah 31 Maret 2022. Surat dakwaan JPI menguraikan kerugian negara berdasarkan selisih pembayaran net kepada konsorsium dikurangi jumlah biaya nyata atau cost site yang terbangun dengan pembayaran site yang belum terbangun per 31 Maret 2022.

"Tapi berdasarkan hasil penyidikan terungkap kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026," ujar Cholidin. 

Cholidin juga meyakini belum bisa dikatakan terjadi kerugian negara dalam kasus ini karena kontrak proyek diperpanjang. Ia menyebut sebanyak 2.190 site BTS selesai terbangun terhitung 14 Mei 2023. 

"Tapi penuntut umum tidak menggunakan dasar penyidikan tersebut dan tetap menggunakan perhitungan BPKP 31 Maret 2022 yang menggunakan progres per 31 Maret 2022 yaitu sebanyak 1.112 site, berdasarkan uraian di atas dakwaan tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan pasti sehingga tidak dapat diterima," ucap Cholidin. 

Atas dasar itulah, Cholidin meminta surat dakwaan JPU harus dinyatakan tidak cermat dan batal demi hukum. 

"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut : pertama, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya; kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya; ketiga, menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Cholidin. 

Diketahui, Johnny G Plate didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya. 

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan tersebut. 

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement