Rabu 05 Jul 2023 18:56 WIB

EM Universitas Brawijaya Soroti Perubahan Golongan UKT Mahasiswa Baru

EM Universitas Brawijaya menyoroti perubahan golongan UKT mahasiswa baru.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
 Universitas Brawijaya (UB). EM Universitas Brawijaya menyoroti perubahan golongan UKT mahasiswa baru.
Foto: Dokumen
Universitas Brawijaya (UB). EM Universitas Brawijaya menyoroti perubahan golongan UKT mahasiswa baru.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) menyoroti perubahan golongan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini diungkapkan oleh Presiden EM UB, Rafly Rayhan Al Khajri saat dikonfirmasi Republika, Rabu (5/7/2023). 

Rafly mengungkapkan, UB sejauh ini memang belum mengumumkan penetapan UKT untuk mahasiswa baru (maba). Itu artinya EM UB belum menerima keluhan yang pasti terkait masalah UKT dari para calon maba (camaba). 

Baca Juga

Namun terkait keluhan soal besaran biaya pada tahun ini, EM sudah menerima laporan dari banyak mahasiswa yang menyoroti perubahan golongan. "Kalau di UB dari tahun ke tahun itu biasanya satu sampai enam golongan. Tapi untuk tahun ini golongan bertambah menjadi tujuh dan delapan," jelasnya.

Untuk menyikapi hal ini, EM UB sudah melakukan komunikasi dengan Wakil Rektor II UB. Selanjutnya, pihak rektorat akan segera mengadakan audiensi secara terbuka kepada mahasiswa. Rektorat nantinya akan menjelaskan klasifikasi masing-masing golongan sehingga mahasiswa tahu mengapa mereka ditempatkan di golongan-golongan tertentu. 

"Dan itu yang akan menjadi pertimbangan kawan mahasiswa apakah nanti rasionalisasi penempatan golongan itu sesuai dengan kemampuan mahasiswa tersebut atau tidak," jelasnya.

Adapun untuk perbaikan dari sistem UKT sebetulnya hampir sama dengan masukan beberapa kampus lainnya. Hal ini berarti besaran UKT diharapkan mampu memberikan transparansi mengapa mahasiswa tersebut ditempatkan di tempat golongan tertentu. 

Kemudian besaran UKT juga diharapkan harus linier dengan perbaikan sarana dan prasarana atau fasilitas yang didapatkan mahasiswa. Dengan demikian, besaran UKT tidak terkesan hanya sekadar angka nominal tetapi ada feedback yang bisa diberikan kepada mahasiswa.

Selanjutnya, pihaknya juga berupaya untuk memahami bagaimana perumusan nominal UKT. Berdasarkan kajian dalam peraturan menteri itu sebenarnya sudah ditetapkan angka maksimum atau biaya kuliah tunggal (BKT).

Menurut Rafly, BKT itu telah ditetapkan secara nasional dan tidak boleh melebihi standar tersebut. "Nah, sepanjang ini UB masih belum melebihi BKT tetapi kita juga harus menyesuaikan kemampuan mahasiswa. Itu yang menjadi concern hari ini," kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement