REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang, Jawa Barat, menembak seorang tersangka bandar narkoba jenis ganja. Tersangka ditembak lantaran disebut berupaya kabur dan melawan petugas.
“Ada dua bandar yang ditangkap, masing-masing berinisial AB dan AI,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Karawang, Rabu (5/7/2023).
Menurut Arief, kedua tersangka biasa beraksi di jalur pantura Karawang-Subang. Keduanya disebut ditangkap di wilayah Karawang, pekan lalu.
Arief menjelaskan, setelah menangkap tersangka AB, pihaknya berupaya melakukan pengembangan dan meminta tersangka menunjukkan lokasi bandar narkoba lain. Namun, kata dia, tersangka berupaya kabur dan melawan petugas.
Karena itu, Arief mengatakan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak bagian kaki kiri tersangka.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka bandar narkoba itu, menurut Arief, disita barang bukti ganja kering seberat 5,3 kilogram dan ganja kering siap edar seberat 177,55 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Arief mengatakan, tersangka sudah yang kedua kalinya menerima kiriman ganja dalam jumlah besar. Dari pengakuan tersangka, ganja dikirim dari wilayah Jakarta.
Keduanya diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman pidana untuk dua bandar ganja ini ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.