REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Afiffudin Anshori mengatasnamakan Pemuda Bulan Bintang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (6/7/2023). Aksi tersebut dilakukannya dengan anggapan MUI telah melampaui kewenangannya dalam menyelidiki pesantren Al Zaytun.
Dalam siaran persnya, Afiffudin mengatakan bahwa segala perbedaan pandangan yang dimiliki Panji Gumilang ataupun Pondok Pesantren Al Zaytun dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Selain itu tuduhan Pondok Pesantren Al Zaytun terindikasi menganut paham Negara Islam Indonesia (NII) menurutnya tidak melanggar ideologi yang dilarang di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor: XXV/MPRS/1996 Tahun 1966.
Dan lagi kata dia, MUI adalah organisasi masyarakat dan bukan lembaga hukum, yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Karenanya menurut Afiffudin, MUI tidak memiliki kewenangan untuk menyelediki, memberikan sanksi, dan menjatuhkan suatu fatwa atau hukum terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Jika memang terbukti ditemukan adanya pelanggaran, ujar dia, agar menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada lembaga hukum dan bukan MUI.
“Bahwa jika ditemukan pelanggaran tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh Saudara Panji Gumilang, diserahkan kembali kepada pihak yang berwajib,” kata Afiffudin
“Bahwa Indonesia negara hukum, dan menganut asas praduga tidak bersalah.
Bahwa Saudara Panji Gumilang hingga saat ini tidak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah,” katanya.
Berikut ini isi tuntutan aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor MUI di Jakarta.
1. Menuntut para pihak penegak hukum untuk dapat bertindak secara profesional dalam menjaga Hak Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.
2. Menuntut kepada para pihak organisasi masyarakat untuk dapat menciptakan kedamaian, serta kemaslahatan bersama demi bangsa dan negara Republik Indonesia.
3. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk dapat lebih terbuka dan memahami segala perbedaan, serta tidak bertindak diluar kewenangan yang dimiliki.
4. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk tetap bersama-sama menjaga perdamaian, dan bukan sebaliknya.
5. Menuntut kepada seluruh pihak serta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam persoalan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Saudara Panji Gumilang, untuk menahan diri, memberikan kebebasan, serta mendukung pihak Aparatur Hukum bertindak secara profesionalitas dan integritas, dengan menunggu Putusan Pengadilan yang mengikat.