REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, saat ini masih menghitung potensi penerimaan negara dari pungutan pajak natura. Hal ini sebagai respons diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima Atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya masih mengalkulasi potensi penerapan pajak natura terhadap penerimaan negara ke depan.
“Saya belum mengkalkulasi secara keseluruhan karena kami menunggu SPT yang akan disampaikan pada 2024 dari tahun kerja 2023,” ujarnya saat konferensi pers secara daring, Kamis (6/7/2023).
Suryo menjelaskan, pajak natura atau kenikmatan bertujuan untuk mendorong perusahaan pemberi kerja meningkatkan kesejahteraan karyawan. Nantinya pajak natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.