Senin 10 Jul 2023 17:50 WIB

Sengketa Lahan Jatikarya, Kepala BPN Kota Bekasi: Silakan ke Kemenhan

Warga dan Kemenhan sama-sama mengeklaim pemilik lahan ganti rugi Rp 218 miliar.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Amir Sofwan.
Foto: Republika.co.id/Ali Yusuf
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Amir Sofwan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi memastikan sudah tidak bisa mengomentari sengketa lahan antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan ahli waris Jatikarya yang berujung di pengadilan. Lahan itu menjadi sengketa kedua belah pihak setelah kini sudah menjadi jalan Tol Cibitung-Cimanggis (Cimaci).

Kemenhan mengeklaim lahan itu milik Mabes TNI. Adapun warga mengaku, lahan yang dibangun tol itu milik mereka. Gara-gara sengketa kepemikikan, uang ganti rugi senilai Rp 218 miliar tidak kunjung cair.

Kepala BPN Kota Bekasi Amir Sofwan mengatakan, semua kewenangannya kini telah diambil alih Kemenhan sebagai pihak yang merasa sebagai pemilik aset yang disengketakan. "Jadi kalau teman-teman ingin mengikuti perkembangan itu silakan ke Kemenhan," kata Amir saat ditemui Republika.co.id di lapangan utama Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).

Amir mengatakan, pada dasarnya, BPN Kota Bekasi tidak memiliki kepentingan dalam aset yang disengketakan. Pihaknya kini sedang menunggu proses akhir yang sedang berjalan di Mahkamah Agung (MA).

"Kita menunggu putusan akhir. Karena ini direncanakan ada putusan dari pengadilan untuk menentuskan hal itu," katanya. Amir tidak menjelaskan bentuk putusan apa yang sedang berproses di MA, apakah kasasi atau peninjauan kembali (PK).

Dia juga tidak menjelaskan siapa yang menjadi pihak penggugat dan tergugat dalam sengketa tanah seluas 4,2 hektare tersebut. "Untuk masalah ini bukan gugat menggugat tetapi masalahnya Kemenhan ingin memperjelas bahwa tanah ini milik Kemenhan. Jadi itu masalahnya," ucap Amir.

Menurut dia, BPN Kota Bekasi tidak bisa mengambil keputusan sepihak terkait masalah itu. Termasuk, memberikan surat pengantar pengembalian uang konsinyasi sebesar Rp 218 miliar, seperti yang diminta ahli waris warga Jatikarya, Kota Bekasi. "Kami tidak bisa mengambil keputusan dikarenakan ada beberapa hal apa yang memang secara hukum harus diselesaikan," ujar Amir.

Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi terakhir, dalam perkara di MA, awalnya Kemenhan menjadi pihak tergugat terkait masalah aset yang belum diselesaikan. Hanya saja, Amir mengingatkan, siapa pun yang merasa mempunyai tanah harus bisa menunjukkan dalil sebagai pembuktian di persidangan. "Yang memiliki aset harus bertahan pada posisi itu," kata Amir.

Dia menekankan, BPN Kota Bekasi bersifat pasif terkait sengketa lahan Jatikarya. Sehingga, pihaknya dalam bekerja harus merujuk putusan pengadilan di tingkat pertama hingga berproses di MA. "Kemudian seadainya memang nanti ada keputusan, kita akan mengikuti putusan itu," ucap Amir.

Sebelumnya, koordinator ahli waris lahan Jatikarya, Gunun HM memastikan, ratusan warga yang lahannya sudah diserahkan untuk pembangunan tol, tidak perlu lagi menunggu proses akhir di pengadilan. Pasalnya, sudah ada keputusan hakim dari tingkat pertama sampai PK di MA, yang hasilnya menguatkan jika tanah itu milik warga.

Sehingga pemerintah wajib membayar uang ganti rugi. Gara-gara BPN Kota Bekasi tidak kunjung memberi keputusan maka warga selama ini kerap menggelar aksi menutup akses Tol Cimaci. "Sudah ditetapkan nilai tanah itu sebesar Rp 218 miliar dengan luas 4,2 hektare yang telah berubah jadi jalan tol sepanjang kurang lebih satu kilometer," kata Gunun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement