REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara soal rencana pertemuan komunitas LGBT seluruh ASEAN di Jakarta. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, meminta pemerintah mengantisipasi rencana pertemuan itu.
Ia menegaskan, harus bisa dipastikan kebenaran kabar rencana pertemuan aktivis-aktivis LGBT itu. Abbas menekankan, pemerintah bisa melanggar ketentuan yang ditetapkan konstitusi jika pertemuan itu diizinkan.
"Terutama, pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Abbas, Selasa (11/7).
Maka itu, ia menerangkan, sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut, pemerintah tidak boleh memberi izin. Atas suatu kegiatan yang dilakukan di negeri ini dan bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.