Rabu 12 Jul 2023 05:25 WIB

Mahfud Ungkap Adanya Dugaan Penyalahgunaan Aset Milik Al Zaytun

Ada ratusan sertifikat tanah yang kepemilikannya menggunakan nama Panji dan keluarga.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kondisi rumah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Jalan Raya Krukut RT 02, RW 03, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Kondisi rumah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Jalan Raya Krukut RT 02, RW 03, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, adanya dugaan penyalahgunaan aset milik Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin. Kepemilikan sejumlah tanah sekolah itu diduga diatasnamakan Panji dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun. Karena, tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, isteri, dan anak-anaknya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Mahfud menyebut, ada ratusan sertifikat tanah yang kepemilikannya menggunakan nama Panji dan keluarga. Hal ini ditemukan setelah pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pokoknya jumlahnya itu 295 sertifikat, masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan," ungkap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, dari 295 sertifikat itu rinciannya atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang, yang mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi. Lalu, ada pula 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi atas nama Farida Al Widad.

Lalu, atas nama Imam Prawoto atau yang sering disebut Abu Toto memiliki 35 bidang dengan luas 89.700 sekian meter persegi; Achmad Prawiro Utomo sembilan bidang tanah seluas 159.000 meter persegi; Ikhwan Triatmo enam bidang dengan luas 69.000 meter persegi.

"Kemudian, Anis Khairunnisa, yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup, 43 bidang, itu seluas 442.000 meter persegi. Kemudian, ada Hakim Prasodjo 30 bidang atau 31 sertifikat; dan yang terakhir Sofia Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 meter persegi," jelas Mahfud.

"Ini data yang diperoleh sampai dengan pagi ini dari BPN, Badan Pertanahanan Nasional karena nama, tempat tinggal dan tanggal lahirnya sama pemiliknya. Sehingga ini diidentifikasi," tambah dia.

Selain itu, Mahfud menambahkan, Panji Gumilang diduga memiliki enam nama. Dia menyebut, pihak berwenang pun masih mendalami temuan ini. "Ada Abu Toto, ada macam-macamlah, dan sebagainya. Kami masih cari itu dan ini kami kerjakan betul. Ini tindak pidana," ujar Mahfud.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement