Rabu 12 Jul 2023 05:25 WIB

Mahfud Ungkap Adanya Dugaan Penyalahgunaan Aset Milik Al Zaytun

Ada ratusan sertifikat tanah yang kepemilikannya menggunakan nama Panji dan keluarga.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kondisi rumah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Jalan Raya Krukut RT 02, RW 03, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Kondisi rumah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Jalan Raya Krukut RT 02, RW 03, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, adanya dugaan penyalahgunaan aset milik Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin. Kepemilikan sejumlah tanah sekolah itu diduga diatasnamakan Panji dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun. Karena, tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, isteri, dan anak-anaknya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Mahfud menyebut, ada ratusan sertifikat tanah yang kepemilikannya menggunakan nama Panji dan keluarga. Hal ini ditemukan setelah pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pokoknya jumlahnya itu 295 sertifikat, masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan," ungkap Mahfud.