REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Di Dies Natalis yang ke-59, Ikopin University (Universitas Koperasi Indonesia) memperingatinya dengan mengusung tema pendidikan koperasi sebagai pemerdekaan ekonomi. Rektor Ikopin University Prof Agus Pakpahan mengatakan, tujuan dari tema itu adalah membangun reaktualisasi dan inovasi dalam perekonomian dengan merujuk pada fakta sejarah.
Menurut Agus, untuk menyusun sebuah inovasi, perlu adanya pengkajian mendalam terhadap data-data sejarah.
“Artinya, data sejarah harus dibaca dan dijadikan rujukan untuk melahirkan inovasi di masa depan. Misalnya, sulitnya negara-negara tropika untuk menjadi negara maju, padahal sudah lebih dari 70 tahun kita merdeka. Padahal, Korea bisa menjadi negara maju dalam tempo 35 tahun,” kata Agus, seusai menutup kegiatan Dies Natalis ke-59 Ikopin University di Kampus Ikopin, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023).
Menurut Agus, Indonesia perlu melahirkan inovasi dengan merujuk pada kondisi perekonomian saat ini dan data sejarah, demi menghasilkan rancangan pembangunan ekonomi yang mutakhir.
Merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat 1, yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, kata dia, maka koperasi dapat menjadi solusi untuk memerdekakan ekonomi Indonesia.
“Dengan cara berpikir ini, mengingat, menimbang, dan mempelajari kondisi perekonomian kita Indonesia, yang mana pasal 33 itu eksplisit mengatakan bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan, maka perekonomian Indonesia sangat tepat bila diselenggarakan dengan asas kekeluargaan dan mengusung prinsip demokrasi ekonomi,” kata Agus.
Agus mengatakan, reinterpretasi sebenarnya telah disadari pentingnya sejak masa penyusunan UUD 1945. Kesadaran tentang pentingnya susunan ekonomi baru, kata Agus, dilandasi dengan kerugian yang diterima Indonesia dari penerapan susunan ekonomi warisan penjajah yang tidak sesuai dengan kultur dan tujuan kemakmuran Indonesia.
“Sistem perekonomian yang cocok di Indonesia bisa berkaca dari Pasal 33 UUD, yaitu usaha bersama. Sedangkan sekarang masih menganut sistem kompetisi, yang akhirnya tidak melahirkan sistem win-win, dan hanya bisa dicapai melalui sistem koperasi atau kooperatif,” kata dia.
Karena itu, Agus mendorong sistem kooperatif itu dalam pembangunan ekonomi Indonesia. “Sekarang, dengan sudah adanya regulasi, susunlah ekonomi kita dengan prinsip win-win. Bersaingnya dengan negara lain, tapi kalau dalam negeri ya kooperatif. Nilainya kekeluargaan, prosesnya demokrasi,” kata Agus.