Kamis 13 Jul 2023 04:34 WIB

KPK Sudah Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp 50 Miliar

Andhi diduga menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono menaiki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono menaiki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Lembaga antirasuah ini pun telah menyita aset Andhi yang nilainya mencapai Rp 50 miliar.

"Estimasinya (nilai aset yang sudah disita) kurang lebih sejauh ini ya, kurang lebihnya Rp 50-an miliarlah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, salah satu aset Andhi yang telah disita, yakni rumah mewah senilai Rp 20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan. Namun, ia menyebut, tim penyidik masih terus menelusuri kekayaan Andhi yang diduga merupakan hasil korupsi. Menurut dia, jumlahnya masih dapat bertambah.

"Nanti kami akan dalami lebih lanjut," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement