Kamis 13 Jul 2023 04:45 WIB

SD Negeri Kekurangan Peserta Didik Baru, Ini Dugaan Penyebabnya

Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang tetap memberikan pelayanan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Suasana SD Negeri Tumenggungan yang kekurangan peserta didik di PPDB 2023, Senin (10/7/2023). (Ilustrasi)
Foto: Republika/co2
Suasana SD Negeri Tumenggungan yang kekurangan peserta didik di PPDB 2023, Senin (10/7/2023). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Satuan pendidikan (sekolah) tingkat dasar yang mengintegrasikan pendidikan keagamaan seperti Madrasah disebut populer bagi masyarakat yang ada di wilayah pedesaan. Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatno mengaku, hal ini yang menyebabkan masyarakat lebih memilih madrasah dibanding sekolah dasar umum.

Kondisi ini mengakibatkan banyak sekolah dasar (SD) negeri mengalami kekurangan peserta didik di wilayah pedesaan. Sukaton mengaku, pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD 2023 di Kabupaten Semarang, masih banyak sekolah milik pemerintah yang daya serap peserta didiknya cukup rendah.

Baca Juga

Umumnya fenomena ini terjadi di sekolah-sekolah (SD negeri) yang ada di wilayah pedesaan. “Salah satu penyebabnya, banyak masyarakat yang menyekolahkan anaknya di MI (Madrasah Ibtidaiyah),” tutur Sukaton, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (12/7/2023).

Sukaton menambahkan, banyak peserta didik baru yang terserap di wilayah pedesaan yang terserap oleh MI, walaupun di pedesaan banyak yang swasta. Untuk itu, Disdikbudpora Kabupaten Semarang meminta kepada satuan pendidikan (SD negeri) bisa mengadopsi apa yang selama ini dilakukan oleh lembaga pendidikan Madrasah.

“Misalnya banyak ngajinya, bagaimana memperkuat pendidikan dan nilai-nilai keagamaan dan seterusnya, yang selama ini, menjadi model pendidikan di Madrasah,” tegasnya.

Terkait rendahnya penyerapan peserta didik baru di SD negeri yang ada di daerahnya, Sukaton menyampaikan, Disdikbudpora Kabupaten Semarang belum akan mengambil kebijakan khusus dalam menyikapi hal ini. Kebijakan Disdikbudpora Kabupaten Semarang untuk 451 SD negeri di wilayah Kabupaten Semarang untuk sementara tidak berubah.

Artinya, satuan pendidikan yang saat ini hanya memiliki peserta didik kurang tetap memberikan pelayanan. Karena ini untuk kepentingan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan sekolah masing-masing.

Walaupn hanya ada lima atau enam peserta didik sekolah diminta tetap memberikan pelayanan pendidikan yang baik terlebih dahulu. “Nanti di tahun pendidikan 2024/2025, baru kami melakukan evaluasi terkait dengan rendahnya daya serap peserta didik baru ini,” tegas Sukaton.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement