REPUBLIKA.CO.ID, LAMONGAN -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pihaknya hanya fokus menindak pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, hal itu bukan laporan dari pemerintah.
"Apa yang kita tindak? Kalau kita tindak pidana pencucian uang, pengumpulan uang yang diduga secara ilegal. Kalau Majelis Ulama (MUI) itu melaporkan penistaan agama, itu bukan pemerintah yang melaporkan," kata Mahfud saat menghadiri Halaqah Ulama Nasional yang digelar di Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Rabu (12/7/2023).
Mahfud menjelaskan, Pesantren Al-Zaytun dengan pimpinan Raden Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank. Dimana 145 rekening di antaranya telah dibekukan atas dugaan pencucian uang. Pembekuan dilakukan lantaran ada uang-uang masuk ke situ dan dikeluarkan dengan sangat mencurigakan.
"Kemarin, kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik (SHM), 295 yang SHM atas nama Panji Gumilang, anak, dan istrinya," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, pihaknya juga menemukan dugaan penyelewengan dana BOS yang masuk ke rekening. Dimana dana BOS yang mula-mula masuk ke institusi, kemudian berpindah ke orang, tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi.
"Ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII, masuk uang ke situ. Nah itu semua yang seperti itu, tanahnya juga, ada 1.300 hektare sudah kami temukan dalam sehari 295 sertifikat yang dicurigai juga itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi," kata Mahfud.