Kamis 13 Jul 2023 21:00 WIB

Kejagung Geledah Empat Tempat Usut Aliran Dana Korupsi BTS 4G Bakti

Penggeledahan juga dilakukan terhadap kantor pengacara dari Irwan Hermawan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lokasi terpisah dalam pengusutan aliran uang korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Penggeledahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut dilakukan sepanjang awal pekan di tiga tempat berbeda, dan Kamis (13/7/2023) di kantor pengacara terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, tiga lokasi sudah digeledah sejak Senin (10/7/2023). Tiga lokasi tersebut yakni di PT MBS atau PT VP di Kompleks Pergudangan Arkadia di Jalan Daan Mogot, Permai, BLok B 16, Batu Ceper, Tangerang, Banten.

Kemudian kepada di PT RMKN di Jalan Praja Dalam, Blok D, Nomor 52, di Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Jaksel). Terakhir di PT LAM di Telesindo Tower, di Jalan Gadjah Mada 27 A, di Lantai-8 Jakarta Selatan (Jaksel).

“Penggeledahan-penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara BTS, terkait dengan aliran-aliran dana korupsi BTS,” kata Ketut saat konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menambahkan, pada Kamis (13/7/2023), timnya juga melakukan penggeledahan lanjutan di Kantor Pengacara Maqdir Ismail. “Kami juga melakukan penggeledahan di kantor Saudara Maqdir Ismail untuk mencari alat bukti terkait pengembalian uang,”  kata Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di empat tempat tersebut memang terkait dengan pengusutan aliran-aliran dana yang disebut-sebut oleh terdakwa Irwan. Kuntadi tak menerangkan semua lokasi geledah tersebut terkait dengan pihak mana. Akan tetapi, Kuntadi mengonfirmasi, penggeledahan yang dilakukan di Jalan Praja Dalam, Kebayoran Lama, terkait dengan informasi penempatan uang hasil korupsi oleh salah satu tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Lokasi penggeledahan di Jalan Praja tersebut, disinyalir menjadi tempat bagi salah satu pegiat media sosial, yang juga mantan caleg PDI Perjuangan (2004), dan Partai Demokrat (2019) inisial AW. “Yang di rumah di Praja Dalam itu, betul itu kantor dari yang bersangkutan (inisial AW),” jelas Kuntadi.

Adapun terkait dengan penggeledahan di Kantor Pengacara Maqdir Ismail, dilakukan penyidik berbarengan dengan proses pemeriksaan terhadap pegacara terdakwa Irwan Hermawan itu. Kuntadi menerangkan, penggeledahan itu dilakukan untuk pencarian alat bukti tentang pengembalian uang Rp 27 miliar.

Penggeledahan di Telesindo Tower, terkait dengan PT Lawu Agung Mining (LAM). Perusahaan tersebut disebut-sebut kepemilikannya oleh yang bernama Windu. Nama tersebut, terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan yang menyerahkan uang senilai Rp 75 miliar terkait korupsi BTS 4G Bakti.

Kuntadi melanjutkan, tim penyidikannya akan terus mendalami soal aliran-aliran uang dalam pengakuan Irwan dalam BAP-nya tersebut. Sebelumnya tim penyidik, juga sudah memeriksa sejumlah nama-nama yang disebut-sebut oleh Irwan turut menerima aliran dana.  

Beberapa yang sudah diperiksa adalah Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023) yang disebut-sebut ada menerima Rp 27 miliar. Pada Rabu (5/7/2023) tim penyidik di Jampidsus juga memeriksa Edward Hautahean seorang pengacara yang disebut Irwan dalam BAP-nya ada menerima aliran dana Rp 15 miliar.

Pada Kamis (6/7/2023), tim penyidik Jampidsus juga memeriksa Erry Sugiharto, yang disebut oleh Irwan ada menerima dana sekira Rp 10 miliar. Gelontoran uang tersebut, dikatakan Irwan untuk proses ‘pengamanan’ kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement