REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia Police Watch (IPW) mendukung usulan menghapus kewajiban perpanjangan SIM dan memberlakukan SIM seumur hidup. Usulan ini diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR, Benny K Harman dalam rapat dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi beserta jajarannya pada Rabu (5/7/2023).
"Pengguna SIM untuk ujian SIM kan memang menurut IPW hanya perlu satu kali saja. Nah kemudian bagaimana soal keselamatan dan ketertiban, itu yang perlu diperhatikan," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya kepada Republika, Jumat (14/7/2023).
Sugeng menyampaikan, seorang yang mengendarai mobil atau motor yang sudah lulus SIM dan kontinue semestinya semakin ahli dalam berkendala. Sehingga yang perlu diantisipasi adalah pelanggaran-pelanggaran dalam berkendala.
"Kemudian perlu dilakukan adalah penindakan, pelanggaran pelanggaran-pelanggaran yang membahayakan itu ditindak. kalau dia telah melakukan pelanggaran yang membahayakan sampai lebih dari satu kali, SIMnya dicabut dan kepadanya tidak diberikan kembali hak untuk mengendarai mobil," ujarnya.
Karena itu, Sugeng menilai usulan SIM seumur hidup tidak semestinya dikaitkan dengan akan semaki banyak pelanggaran lalu lintas dalam berkendala. Karena penindakan adalah hal yang berbeda dengan pemberlakuan seumur hidup.
"Ketertiban dan keselamatan ada pada pengujian SIM dan pengawasan melalui sanksi ketat. Cabut SIM buat yang ugal-ugalan," ujarnya.