REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka kembali (unlock) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023. Sehingga, partai politik masih bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD miliknya.
Hal ini berdasarkan menindaklanjuti terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi terkait penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (12/7/2023).
"Dengan terbitnya surat dinas tersebut, KPU membuka kembali (unlock) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023. Partai Politik diberi kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang sekiranya dokumen tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangannya pada Sabtu (15/7/2023).
Lebih lanjut, ia mengimbau partai politik agar memanfaatkan waktu yang diberikan sehingga semua bakal calon legislatif memenuhi persyaratan. Akses Silon diberikan kepada partai politik yang telah bersurat ke KPU untuk meminta pengajuan perbaikan dokumen.
Partai Politik tidak dapat melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan fitur oleh KPU. "Partai politik yang telah mengganti atau melengkapi dokumen harus melakukan pengajuan atau submit perbaikan kembali di Silon," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan tahapan perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 yang berlangsung sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 telah selesai dilaksanakan.
"18 partai politik peserta Pemilu telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” kata Wahyu Dinata dalam keterangannya pada Senin (10/7/2023).