Sabtu 15 Jul 2023 12:14 WIB

KPU DKI Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Sampai 16 Juli 2023

Akses Silon diberikan kepada partai politik yang telah bersurat ke KPU.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Sejumlah parpol mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPR di KPU RI, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Ferginadirab
Sejumlah parpol mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPR di KPU RI, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka kembali (unlock) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023. Sehingga, partai politik masih bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD miliknya.

Hal ini berdasarkan menindaklanjuti terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi terkait penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (12/7/2023).

Baca Juga

"Dengan terbitnya surat dinas tersebut, KPU membuka kembali (unlock) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023. Partai Politik diberi kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang sekiranya dokumen tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangannya pada Sabtu (15/7/2023).

Lebih lanjut, ia mengimbau partai politik agar memanfaatkan waktu yang diberikan sehingga semua bakal calon legislatif memenuhi persyaratan. Akses Silon diberikan kepada partai politik yang telah bersurat ke KPU untuk meminta pengajuan perbaikan dokumen.